Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengenaan, penghitungan, serta pembayaran dan/atau penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pengelolaan PNBP di sektor EBTKE.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal EBTKE, meliputi Iuran Tetap (eksplorasi dan eksploitasi panas bumi sebelum dan sesudah COD), Iuran Produksi, Jaminan Lelang, Komitmen Eksplorasi, Biaya Sanggah, jaminan pelaksanaan eksplorasi, denda subsektor panas bumi, dan denda pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN).
2. Tata cara pengenaan PNBP untuk setiap jenis PNBP, termasuk pihak yang dikenakan, dasar pengenaan, dan waktu pengenaan.
3. Tata cara penghitungan PNBP untuk setiap jenis PNBP, termasuk formula perhitungan dan faktor-faktor yang memengaruhi perhitungan.
4. Tata cara pembayaran dan/atau penyetoran PNBP, termasuk mekanisme pembayaran, batas waktu pembayaran, dan konsekuensi keterlambatan pembayaran.
5. Monitoring dan verifikasi pembayaran PNBP, termasuk mekanisme monitoring, verifikasi, dan tindak lanjut terhadap kekurangan atau kelebihan pembayaran.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Wajib Bayar, termasuk kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta hak untuk mengajukan keberatan, keringanan, dan/atau pengembalian PNBP.