For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi

Also known as: Permen ESDM 5/2023 · Permen ESDM No. 5 Tahun 2023 · Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:26 Mei 2023Publication Date:12 Mei 2023
Pertambangan & Sumber EnergiPendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeTata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date26 Mei 2023
Publication Date12 Mei 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Kegiatan Panas Bumi pada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan, dan Konservasi Energi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 563).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengenaan, penghitungan, serta pembayaran dan/atau penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pengelolaan PNBP di sektor EBTKE. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal EBTKE, meliputi Iuran Tetap (eksplorasi dan eksploitasi panas bumi sebelum dan sesudah COD), Iuran Produksi, Jaminan Lelang, Komitmen Eksplorasi, Biaya Sanggah, jaminan pelaksanaan eksplorasi, denda subsektor panas bumi, dan denda pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN). 2. Tata cara pengenaan PNBP untuk setiap jenis PNBP, termasuk pihak yang dikenakan, dasar pengenaan, dan waktu pengenaan. 3. Tata cara penghitungan PNBP untuk setiap jenis PNBP, termasuk formula perhitungan dan faktor-faktor yang memengaruhi perhitungan. 4. Tata cara pembayaran dan/atau penyetoran PNBP, termasuk mekanisme pembayaran, batas waktu pembayaran, dan konsekuensi keterlambatan pembayaran. 5. Monitoring dan verifikasi pembayaran PNBP, termasuk mekanisme monitoring, verifikasi, dan tindak lanjut terhadap kekurangan atau kelebihan pembayaran. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Wajib Bayar, termasuk kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta hak untuk mengajukan keberatan, keringanan, dan/atau pengembalian PNBP.

1. Ketentuan mengenai batas waktu pembayaran dan/atau penyetoran dan mekanisme penagihan PNBP berupa Iuran Tetap mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini terhitung mulai awal tahun berikutnya setelah berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan mengenai batas waktu pembayaran dan/atau penyetoran dan mekanisme penagihan PNBP berupa Iuran Produksi mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini terhitung mulai awal bulan berikutnya setelah berlakunya Peraturan Menteri ini. 3. Terhadap Pemegang IPB yang belum memenuhi kewajiban pembayaran dan/atau penyetoran PNBP berdasarkan Surat Tagihan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diberikan penghentian layanan kegiatan usaha panas bumi oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi terhitung 2 (dua) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

1. Wajib Bayar yang melampaui batas waktu pembayaran dan/atau penyetoran dikenakan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari jumlah PNBP Terutang, dengan perhitungan satu bulan penuh untuk setiap bagian bulan, dan berlaku paling lama 24 bulan. 2. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dapat memberikan penghentian layanan kegiatan usaha panas bumi kepada Wajib Bayar yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran dan/atau penyetoran Iuran Tetap, Iuran Produksi, dan denda subsektor panas bumi.