For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Kegiatan Panas Bumi Pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi

Also known as: Permen ESDM 14/2015 · Permen ESDM No. 14 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:16 April 2015Publication Date:15 April 2015
Pertambangan & Sumber EnergiPendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeTata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Kegiatan Panas Bumi Pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date16 April 2015
Publication Date15 April 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari kegiatan panas bumi. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengoptimalkan dan menertibkan pengelolaan penerimaan negara dari sektor panas bumi, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012. Peraturan ini menetapkan jenis PNBP yang meliputi Iuran Tetap, Iuran Produksi, jasa pelayanan pencetakan peta informasi wilayah panas bumi, dan harga data Wilayah Kerja Panas Bumi. Pemegang Izin Panas Bumi diwajibkan untuk menghitung dan menyetorkan PNBP terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan dan sanksi administratif bagi keterlambatan pembayaran PNBP.

1. Terhadap pemegang IUP Panas Bumi yang terbit sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 dan akan diubah menjadi Izin Panas Bumi, wajib membayar Iuran Tetap dan Iuran Produksi sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Terhadap pemegang Izin Panas Bumi yang terbit setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib membayar Iuran Tetap dan Iuran Produksi sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Apabila pembayaran Iuran Tetap dan Iuran Produksi melampaui jatuh tempo, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan dari bagian yang terutang.

1. Apabila pemegang Izin Panas Bumi membayar kewajiban PNBP terutang melampaui jatuh tempo, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan dari bagian yang terutang. 2. Dalam hal keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran Iuran Tetap dan Iuran Produksi terutang, wajib dilunasi dengan ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari bagian yang terutang.