For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2018

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Also known as: Peraturan BKN 18/2018 · Peraturan BKN No. 18 Tahun 2018 · Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2018Publication Date:21 September 2018
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemeLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date05 Oktober 2018
Publication Date21 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 111/ΚΕΡ/2012 tentang Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang Wajib Melaporkan Harta Kekayaan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa setiap Penyelenggara Negara di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya, guna mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ditekankan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban bagi Penyelenggara Negara di BKN untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Kewajiban ini berlaku bagi berbagai pejabat di BKN, termasuk Kepala BKN, Pejabat Pimpinan Tinggi, dan lainnya. Laporan harus disampaikan pada saat pengangkatan, pengangkatan kembali, atau berakhirnya masa jabatan, serta secara periodik setiap tahun. Penyampaian dilakukan melalui e-LHKPN atau formulir yang disediakan oleh KPK. Unit Pengelola LHKPN dibentuk untuk mengelola dan mengoordinasikan pelaporan ini.

(-)

1. Wajib LHKPN di lingkungan BKN yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian dan pengumuman LHKPN dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat berat.