Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Penyelenggara Negara, Harta Kekayaan, Wajib LHKPN, Pendaftaran, Tanda Terima, Pengumuman, Admin LHKPN BKN, Admin Unit Kerja, Istri/Suami, dan Anak Tanggungan. Selain itu, peraturan ini juga mengubah daftar Penyelenggara Negara di lingkungan BKN yang wajib menyampaikan LHKPN, yang mencakup berbagai jabatan dari Kepala BKN hingga staf pejabat pembuat komitmen. Peraturan ini juga mengatur waktu penyampaian LHKPN kepada KPK, baik pada saat pengangkatan, berakhirnya masa jabatan, maupun secara periodik. Penyampaian LHKPN dilaksanakan secara elektronik melalui laman resmi KPK dengan format yang telah ditentukan. Jika LHKPN dinyatakan belum lengkap oleh KPK, Penyelenggara Negara wajib melakukan perbaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Wajib LHKPN di lingkungan BKN yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian dan pengumuman LHKPN akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.