on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Also known as: Permendag 15/M-DAG/PER/4/2013 · Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011, serta untuk menyesuaikan nama PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) menjadi PT. Pupuk Indonesia (Persero). Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta menjamin kelancaran pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
Ketentuan substansial meliputi penugasan kepada PT. Pupuk Indonesia (Persero) untuk melaksanakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan perjanjian dengan Kementerian Pertanian. PT. Pupuk Indonesia (Persero) dapat menetapkan Produsen sebagai pelaksana pengadaan dan penyaluran di wilayah tertentu. Produsen menunjuk Distributor, dan Distributor menunjuk Pengecer dengan persyaratan tertentu. Diatur juga mengenai tanggung jawab masing-masing pihak dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan Prinsip 6 (enam) Tepat (tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu).
Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban PT. Pupuk Indonesia (Persero) untuk menjamin ketersediaan stok pupuk bersubsidi, rencana pengadaan, serta mekanisme realokasi pasokan atau importasi jika terjadi lonjakan permintaan atau gangguan operasi pabrik. Distributor dan Pengecer memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penyaluran pupuk bersubsidi, termasuk larangan memperjualbelikan pupuk di luar peruntukannya atau wilayah tanggung jawabnya. Pelaporan secara periodik juga diatur dalam peraturan ini.