For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 5/2018 · Perda Kabupaten Magelang No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2018Publication Date:25 Mei 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date25 Mei 2018
Publication Date25 Mei 2018
Place of EnactmentMungkid

Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2011 Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Tujuan dari pengelolaan BMD adalah untuk mewujudkan tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum BMD. Kebijakan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab berbagai pejabat terkait pengelolaan BMD, mulai dari Bupati sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang, hingga Pengurus Barang. Setiap pejabat memiliki peran spesifik dalam siklus pengelolaan BMD. Peraturan ini juga mengatur berbagai aspek substantif pengelolaan BMD, termasuk perencanaan kebutuhan BMD yang harus memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta ketersediaan BMD yang ada. Pengadaan BMD harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Penggunaan BMD harus ditetapkan statusnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Pemanfaatan BMD dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur. Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. Pemusnahan BMD dilakukan jika BMD tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. Penghapusan BMD dilakukan untuk menghapus BMD dari daftar barang.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati, dengan melampirkan: usulan kontribusi dari Pemanfaatan Barang Milik Daerah; dan laporan hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah Daerah. 2. Tukar menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan asset pengganti antara Pengelola Barang dan mitra tukar menukar dengan ketentuan: Pengelola Barang memastikan nilai barang pengganti paling kurang sama dengan nilai Barang Milik Daerah yang dipertukarkan; dan Pengelola Barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tukar menukar tersebut. 3. Bupati dapat menerbitkan persetujuan Penghapusan atas Barang Milik Daerah yang telah diserahterimakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan permohonan dari Pengelola Barang. 4. Segala akibat hukum yang menyertai pelaksanaan Pemanfaatan sebelum diberikannya persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a serta pelaksanaan tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi tanggung jawab para pihak dalam Pemanfaatan atau tukar menukar tersebut.

(-)