Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Tujuan dari pengelolaan BMD adalah untuk mewujudkan tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum BMD.
Kebijakan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab berbagai pejabat terkait pengelolaan BMD, mulai dari Bupati sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang, hingga Pengurus Barang. Setiap pejabat memiliki peran spesifik dalam siklus pengelolaan BMD.
Peraturan ini juga mengatur berbagai aspek substantif pengelolaan BMD, termasuk perencanaan kebutuhan BMD yang harus memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta ketersediaan BMD yang ada. Pengadaan BMD harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Penggunaan BMD harus ditetapkan statusnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Pemanfaatan BMD dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur. Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. Pemusnahan BMD dilakukan jika BMD tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. Penghapusan BMD dilakukan untuk menghapus BMD dari daftar barang.