For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Honorarium, Uang Lembur, Uang Makan, dan Perjalanan Dinas di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara

Also known as: Permensesneg 19/2015 · Permensesneg No. 19 Tahun 2015 · Permensesneg Nomor 19 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:3 Desember 2015Publication Date:3 Desember 2015
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
ThemePetunjuk Pelaksanaan Pembayaran Honorarium, Uang Lembur, Uang Makan, dan Perjalanan Dinas di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
LocationKementerian Sekretariat Negara
Effective Date03 Desember 2015
Publication Date03 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penetapan Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Honorarium, Uang Lembur, Uang Makan, dan Perjalanan Dinas di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 19 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi dan meningkatkan kelancaran dalam pelaksanaan anggaran serta keseragaman dalam mekanisme pembayaran dan pertanggungjawaban honorarium, uang lembur, uang makan, dan perjalanan dinas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar pejabat terkait pengelolaan anggaran, termasuk penetapan besaran honorarium, uang lembur, uang makan, dan biaya perjalanan dinas yang mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan mekanisme pembayaran dan pertanggungjawaban yang harus diikuti oleh pejabat dan unit kerja terkait.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 9 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)