For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Rombongan yang Diikutsertakan Pada Perjalanan Dinas Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia

Also known as: Permensesneg 4/2020 · Permensesneg No. 4 Tahun 2020 · Permensesneg Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2020Publication Date:6 Juli 2020
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
ThemeTata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Rombongan yang Diikutsertakan Pada Perjalanan Dinas Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia
LocationKementerian Sekretariat Negara
Effective Date17 Juli 2020
Publication Date06 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Honorarium, Uang Lembur, Uang Makan, dan Perjalanan Dinas di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara sepanjang mengenai ketentuan yang berkaitan dengan Perjalanan Dinas bagi pejabat negara/pegawai negeri/pegawai tidak tetap yang diikutsertakan pada Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara penetapan dan pelaksanaan perjalanan dinas bagi rombongan yang diikutsertakan pada perjalanan dinas Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan perjalanan dinas dilakukan secara tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini mencakup perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri, serta mengatur jenis rombongan yang dapat diikutsertakan, termasuk tim pendahulu dan rombongan utama. Selain itu, peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban terkait biaya perjalanan dinas, seperti biaya transportasi, penginapan, uang harian, asuransi, dan biaya operasional. Penugasan perjalanan dinas harus berdasarkan surat perintah atau keputusan yang memuat informasi lengkap mengenai tugas dan pembebanan anggaran.

(-)

(-)