For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 09 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemeriksaan/Pengujian Alat-Alat Pencegahan dan Pemadam Kebakaran

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 5/2009 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 5 Tahun 2009 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:13 Januari 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 09 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemeriksaan/Pengujian Alat-Alat Pencegahan dan Pemadam Kebakaran
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date-
Publication Date13 Januari 2009
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 09 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemeriksaan / Pengujian Alat-alat Pencegahan dan Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 2004 Seri C Nomor 02).

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemeriksaan / Pengujian Alat-alat Pencegahan dan Pemadam Kebakaran. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif retribusi pemeriksaan alat-alat pemadam/pencegahan kebakaran, seperti dry chemical, CO2, foam, sprinkler, detector, alarm system, dan fire hydrant. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis dan ukuran alat. Selain itu, peraturan ini juga mengatur biaya sewa mobil unit pemadam kebakaran, yang dibedakan antara kegiatan komersial dan non-komersial. Seluruh retribusi yang dipungut wajib disetorkan ke Kas Daerah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Kebersihan dan Kebakaran Kota Pangkalpinang dalam jangka waktu 1x24 jam.

(-)

(-)