For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 9 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemeriksaan/Pengujian Alat-Alat Pencegahan dan Pemadam Kebakaran

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 9/2004 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 9 Tahun 2004 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 9 Tahun 2004

Status:
Active
Publication Date:9 Maret 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemeriksaan/Pengujian Alat-Alat Pencegahan dan Pemadam Kebakaran
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date-
Publication Date09 Maret 2004
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 09 Tahun 2004 mengatur tentang retribusi pemeriksaan/pengujian alat-alat pencegahan dan pemadam kebakaran. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menghindari kerugian material dan inmaterial dari bahaya kebakaran, sehingga setiap bangunan dan kawasan tertentu serta sarana umum harus dilengkapi dengan sarana dan alat-alat pencegahan dan pemadam kebakaran. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa alat-alat tersebut siaga digunakan dan berfungsi dengan baik melalui pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian periodik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi meliputi rekomendasi, label, dan izin untuk setiap bangunan, kawasan tertentu, dan alat-alat pemadam kebakaran, serta perdagangan alat-alat pemadam/pencegah kebakaran.
  2. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang mendirikan bangunan, berada di kawasan tertentu, atau memperdagangkan alat-alat pencegah/pemadam kebakaran.
  3. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  4. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan jumlah alat yang diperiksa/diuji, serta pemeriksaan dan pengujian instalasi alat.
  5. Prinsip penetapan tarif adalah untuk mengganti sebagian biaya penyelenggaraan pelayanan.
  6. Tata cara pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.
  8. Tata cara memperoleh rekomendasi, label, dan izin mengharuskan pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Walikota melalui pejabat yang ditunjuk.

Peraturan ini juga mengatur biaya sewa mobil unit pemadam kebakaran untuk kegiatan komersial dan non-komersial.

(-)

1. Barang siapa melanggar Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta).