For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Also known as: Permendikti Saintek 4/2026 · Permendikti Saintek No. 4 Tahun 2026 · Permendikti Saintek Nomor 4 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2026Publication Date:27 Februari 2026
PendidikanKetenagakerjaanAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
ThemePengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
LocationKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Effective Date27 Februari 2026
Publication Date27 Februari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sepanjang mengatur pelaksanaan Tugas Belajar di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Peraturan ini disusun untuk mengoptimalkan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui jalur pendidikan formal serta memberikan acuan yang jelas dalam pemberian tugas belajar di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur bahwa perencanaan kebutuhan tugas belajar harus disusun sebagai bagian dari rencana pengembangan kompetensi pegawai dengan mempertimbangkan ketersediaan pegawai pada unit kerja minimal 60%. Program pendidikan yang dapat diikuti meliputi jenjang akademik, vokasi, dan profesi, dengan jangka waktu sesuai batas normatif program studi dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun.

Tugas belajar dapat dilaksanakan dengan atau tanpa meninggalkan tugas jabatan, tergantung pada kebutuhan organisasi dan kemampuan pegawai. Calon peserta wajib memenuhi berbagai persyaratan administratif, termasuk masa kerja minimal 1 tahun, penilaian kinerja dengan predikat baik, serta menandatangani perjanjian tugas belajar. Selain itu, terdapat kewajiban ikatan dinas bagi pegawai setelah menyelesaikan pendidikan, dengan durasi yang bervariasi tergantung pada apakah pegawai tersebut melaksanakan tugas jabatan selama masa pendidikan atau tidak.

Pembiayaan tugas belajar dapat bersumber dari APBN, sumber lain yang sah, maupun biaya mandiri. Peraturan ini juga mengamanatkan pengelolaan sistem pemantauan berbasis digital serta evaluasi berkala untuk memastikan akuntabilitas dan kesesuaian hasil pendidikan dengan kebutuhan organisasi.

1. Pegawai Tugas Belajar yang telah mendapatkan surat keputusan Tugas Belajar tetap melaksanakan Tugas Belajar berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022. 2. Pegawai yang sedang melaksanakan pendidikan dalam rangka tugas belajar namun belum memperoleh surat keputusan Tugas Belajar wajib mengusulkan permohonan Tugas Belajar sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Pegawai Tugas Belajar yang tidak memenuhi kewajiban tugas belajar tanpa alasan yang sah dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian tugas belajar dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pegawai yang tidak melapor kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah berakhir masa tugas belajar atau perpanjangan tugas belajar dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.