For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Also known as: Permendikbudriset 27/2022 · Permendikbudriset No. 27 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 27 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:21 Juni 2022Publication Date:13 Juni 2022
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemePedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date21 Juni 2022
Publication Date13 Juni 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman pemberian tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Tujuan pemberian tugas belajar adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pengembangan karier, dan profesionalitas PNS di lingkungan kementerian. Tugas belajar diberikan melalui pendidikan formal.

Perencanaan kebutuhan tugas belajar disusun untuk pemenuhan dan pengembangan kompetensi jabatan PNS, meliputi pengusulan dan penetapan kebutuhan tugas belajar. Pimpinan unit kerja menyusun rencana kebutuhan tugas belajar untuk jangka waktu 5 tahun, yang berisi informasi mengenai jenis kompetensi, program pendidikan, kualifikasi akademik, dan jangka waktu. Biro yang membidangi sumber daya manusia menganalisis usulan tersebut dan menetapkan kebutuhan tugas belajar.

Pembiayaan tugas belajar dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pembiayaan yang dibiayai oleh Kementerian dapat digunakan untuk biaya perjalanan, alat pelajaran, biaya kuliah, dan biaya asuransi kesehatan bagi tugas belajar di luar negeri.

Tugas belajar meliputi jenis pendidikan akademik (S1, S2, S3), vokasi (D-IV/S1 terapan, S2 terapan, S3 terapan), dan profesi (program profesi, spesialis, subspesialis). Tugas belajar dapat dilaksanakan dengan pembebasan dari tugas jabatan, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kemampuan Pegawai Pelajar.

Persyaratan calon Pegawai Pelajar meliputi status PNS dengan masa kerja minimal 2 tahun, sehat jasmani dan rohani, penilaian prestasi kerja minimal “baik”, rekomendasi dari pimpinan unit kerja, lulus seleksi, menandatangani perjanjian tugas belajar, mendapatkan jaminan pembiayaan, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau proses pidana. Batas usia calon Pegawai Pelajar ditetapkan oleh PyB.

Pimpinan unit kerja dan Pegawai Pelajar membuat perjanjian tugas belajar yang berisi jenis pendidikan, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu, lamanya ikatan dinas, unit kerja tempat ikatan dinas, dan sanksi. Pegawai Pelajar wajib melaporkan perkembangan pendidikan dan melaksanakan ikatan dinas di unit kerja asal.

Biro yang membidangi sumber daya manusia melakukan pemantauan pelaksanaan tugas belajar untuk mengetahui keberhasilan, penilaian prestasi kerja, keberadaan tempat tinggal, dan perilaku Pegawai Pelajar. Evaluasi dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.

1. Pegawai Pelajar yang telah mendapatkan surat keputusan Tugas Belajar; 2. Pegawai Pelajar yang sedang melaksanakan Tugas Belajar; 3. Pegawai Pelajar yang mendapatkan jaminan pembiayaan Tugas Belajar selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan 4. PNS yang diberikan izin untuk belajar atas biaya sendiri, sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap melaksanakan Tugas Belajar atau izin untuk belajar atas biaya sendiri sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan.

1. Pegawai Pelajar yang tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar dikenai sanksi hukuman disiplin paling rendah tingkat sedang. 2. Pegawai Pelajar tetap melaksanakan ikatan dinas sesuai dengan masa Tugas Belajar dan/atau perpanjangan Tugas Belajar. 3. Pegawai Pelajar wajib mengembalikan/menyetor seluruh biaya dan ditambah dengan jumlah 100% biaya dalam surat penjaminan pembiayaan ke kas negara.