For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia

Also known as: Permenpora 9/2015 · Permenpora No. 9 Tahun 2015 · Permenpora Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:25 Februari 2015Publication Date:14 Januari 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Nomor: PER-0342.J/Menpora/IX/2009 tentang Badan Olahraga Profesional Indonesia. 2. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0463 Tahun 2014 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang kedudukan, fungsi, tugas, dan susunan organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI). BOPI adalah lembaga mandiri yang membantu Menteri dalam pembinaan dan pengembangan olahraga profesional di Indonesia, bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun. BOPI bertugas menetapkan kebijakan pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pengendalian olahraga profesional; melakukan pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan olahraga profesional; melakukan pengkajian dan pengembangan sistem pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pengendalian olahraga profesional; serta menetapkan standar, norma, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pengendalian olahraga profesional.

Fungsi BOPI meliputi peningkatan kualitas pelaku olahraga profesional, peningkatan sarana dan prasarana, pengembangan usaha industri di bidang olahraga profesional, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, penegakan peraturan dan kode etik profesi, pemberian advokasi, penerapan sanksi organisasi bagi upaya keselamatan pelaku olahraga profesional, penyusunan program, kerjasama, evaluasi, bisnis dan industri di bidang olahraga profesional, pengelolaan sistem informasi olahraga profesional, dan pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Susunan organisasi BOPI terdiri atas Pembina (ex-officio dijabat oleh Menteri), Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Ketua I Bidang Organisasi dan Pembinaan, Ketua II Bidang Kemitraan dan Pengembangan Industri Olahraga Profesional, dan Ketua III Bidang Hukum, Pengawasan, dan Pengendalian. Pengurus BOPI diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 periode berikutnya.

BOPI dapat membentuk BOPI Provinsi atas permohonan Gubernur, intensitas kegiatan olahraga profesional yang memerlukan pengawasan dan pengendalian, atau permintaan dari pengurus organisasi olahraga profesional di provinsi. BOPI juga dapat mengangkat representasi pada cabang olahraga tertentu untuk koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan keolahragaan.

1. Pengurus BOPI yang masih aktif sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan pengurus BOPI yang baru ditetapkan dan dilantik berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Peraturan Ketua Umum BOPI yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan tetap berlaku sampai ditetapkannya Peraturan Ketua Umum BOPI berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)