For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 09 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia

Also known as: Permenpora 5/2018 · Permenpora No. 5 Tahun 2018 · Permenpora Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:3 Mei 2018Publication Date:26 April 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 09 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia
LocationKementerian Pemuda dan Olahraga
Effective Date03 Mei 2018
Publication Date26 April 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 09 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 09 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia. Perubahan tersebut meliputi Pasal 8 yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan para Ketua Bidang Badan Olahraga Profesional Indonesia oleh Menteri untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya. Selain itu, Pasal 17 juga diubah terkait dengan kondisi pemberhentian Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Ketua I, Ketua II, Ketua III, termasuk alasan-alasan seperti meninggal dunia, habis masa tugas, rangkap jabatan, mengundurkan diri, tidak melaksanakan tugas, melakukan perbuatan tercela, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana, atau diberhentikan oleh Menteri untuk optimalisasi, akselerasi fungsi, tugas, dan penyegaran susunan organisasi setelah melaksanakan tugas paling sedikit 1 (satu) tahun.

(-)

(-)