on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 4/2016 · Perda Kabupaten Indramayu No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan desa, menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat, dan mengelola aset desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.
Tujuan pendirian BUM Desa adalah untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan kerjasama usaha antar desa, menciptakan peluang pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli desa.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa, pembinaan dan pengawasan oleh Bupati, serta penyelesaian perselisihan.