Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2012 mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Maksud dari pembentukan BUMDes adalah untuk mendorong peningkatan pendapatan masyarakat melalui kegiatan ekonomi yang berkembang sesuai adat istiadat setempat atau yang diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui program pemerintah. Tujuannya adalah mendorong perkembangan ekonomi masyarakat desa, meningkatkan kreativitas dan peluang usaha produktif, serta mengembangkan usaha mikro sektor informal untuk penyerapan tenaga kerja.
Peran BUMDes adalah sebagai sarana perluasan kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan, serta sebagai media pengembangan jiwa kewirausahaan. Strategi pemberdayaan ekonomi masyarakat dilakukan dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif, sistem penjaminan, bantuan teknis, dan penguatan lembaga keuangan mikro.
BUMDes dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa sesuai kebutuhan dan potensi desa, yang meliputi kebutuhan masyarakat, sumber daya desa yang belum dimanfaatkan, sumber daya manusia yang mampu mengelola, dan unit-unit usaha masyarakat yang belum terakomodasi. Pembentukan BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa. Jenis kegiatan usaha BUMDes meliputi produksi primer, pengelolaan, perdagangan, dan jasa. Susunan organisasi kepengurusan BUMDes terdiri atas Komisaris (Kuwu secara ex officio), Direksi, Pengawas, dan Anggota Pengurus. Permodalan BUMDes dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, dan penyertaan modal pihak lain. Pengelolaan BUMDes harus memenuhi persyaratan sistem pengawasan yang mapan, administrasi/pembukuan sederhana, kekayaan terpisah dari kekayaan desa, dan struktur manajemen sederhana.