For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 127 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia

Also known as: PP 127/2015 · PP No. 127 Tahun 2015 · PP Nomor 127 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2015Publication Date:28 Desember 2015
Perbankan & Lembaga KeuanganJaminan Fidusia & Pembiayaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 2015
Publication Date28 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas dan mengoptimalkan peran Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia dalam penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. Perubahan yang dilakukan meliputi beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia kini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan dan dapat menerbitkan SBSN lebih dari satu kali. Anggota dewan direktur ditetapkan dengan Keputusan Menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penandatanganan dokumen oleh direktur utama atau anggota dewan direktur jika berhalangan. Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan dan laporan tahunan kepada Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)