on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.04/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2008 Tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat
Also known as: PMK 156/PMK.04/2012 · PMK No. 156/PMK.04/2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai melalui penerapan Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SAC-S). Tujuannya adalah untuk menyeragamkan pengisian pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat, khususnya hasil tembakau.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban pengusaha pabrik etil alkohol dan minuman beralkohol untuk menyerahkan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat kepada kepala kantor yang mengawasi pada hari berikutnya. Untuk pengusaha pabrik hasil tembakau, pemberitahuan harus diserahkan paling lambat tanggal 3 dan 17 setiap bulan, tergantung periode pembuatan. Jika jatuh pada hari libur, penyerahan dilakukan pada hari kerja berikutnya. Pengusaha pabrik yang tidak melakukan produksi wajib menyerahkan pemberitahuan nihil. Keterlambatan penyerahan dikenakan sanksi sesuai peraturan cukai. Tata cara penyampaian pemberitahuan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.