For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.04/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.04/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2008 Tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat

Also known as: PMK 156/PMK.04/2012 · PMK No. 156/PMK.04/2012

Status:
Inactive
Effective Date:16 Oktober 2012Publication Date:16 Oktober 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2008 Tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 Oktober 2012
Publication Date16 Oktober 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai melalui penerapan Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SAC-S). Tujuannya adalah untuk menyeragamkan pengisian pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat, khususnya hasil tembakau.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban pengusaha pabrik etil alkohol dan minuman beralkohol untuk menyerahkan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat kepada kepala kantor yang mengawasi pada hari berikutnya. Untuk pengusaha pabrik hasil tembakau, pemberitahuan harus diserahkan paling lambat tanggal 3 dan 17 setiap bulan, tergantung periode pembuatan. Jika jatuh pada hari libur, penyerahan dilakukan pada hari kerja berikutnya. Pengusaha pabrik yang tidak melakukan produksi wajib menyerahkan pemberitahuan nihil. Keterlambatan penyerahan dikenakan sanksi sesuai peraturan cukai. Tata cara penyampaian pemberitahuan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat untuk hasil tembakau yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, masih tetap berlaku sampai dengan batas akhir periode pemberitahuan sebagaimana tercantum dalam pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat untuk hasil tembakau tersebut. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

1. Pengusaha Pabrik yang menyerahkan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat melewati batas waktu dianggap tidak memberitahukan barang kena cukai dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.