For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.04/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2008 Tahun 2008 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat

Also known as: PMK 111/PMK.04/2008 · PMK No. 111/PMK.04/2008

Status:
Inactive
Effective Date:14 September 2008Publication Date:15 Agustus 2008
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat
LocationKementerian Keuangan
Effective Date14 September 2008
Publication Date15 Agustus 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 245/KMK.05/1996 tentang Buku Persediaan dan Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 712/KMK.05/1996 tentang Penambahan Buku Persediaan dan Penjelasan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 245/KMK.05/1996

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2008 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk mengatur pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat oleh pengusaha pabrik etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Pengusaha pabrik diwajibkan membuat pemberitahuan berdasarkan pembukuan atau pencatatan, dan menyerahkannya kepada kepala kantor yang mengawasi. Format pemberitahuan diatur dalam lampiran peraturan ini dan dapat disampaikan dalam bentuk data elektronik. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan pengawasan yang efektif terhadap produksi barang kena cukai.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat, yang dibuat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 245/KMK.05/1996 tentang Buku Persediaan dan Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 712/KMK.05/1996 tentang Penambahan Buku Persediaan dan Penjelasan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 245/KMK.05/1996, masih tetap berlaku sampai dengan batas akhir periode pemberitahuan.

(-)