on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2008 Tahun 2008 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat
Also known as: PMK 111/PMK.04/2008 · PMK No. 111/PMK.04/2008
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2008 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk mengatur pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat oleh pengusaha pabrik etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Pengusaha pabrik diwajibkan membuat pemberitahuan berdasarkan pembukuan atau pencatatan, dan menyerahkannya kepada kepala kantor yang mengawasi. Format pemberitahuan diatur dalam lampiran peraturan ini dan dapat disampaikan dalam bentuk data elektronik. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan pengawasan yang efektif terhadap produksi barang kena cukai.