Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2015 menetapkan Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan (Renstra KKP) untuk periode 2015-2019. Tujuan utama dari Renstra ini adalah untuk menyusun program pembangunan kelautan dan perikanan yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Renstra KKP berfungsi sebagai pedoman bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam penyusunan program pembangunan. Ruang lingkup Renstra KKP meliputi pendahuluan, visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan, serta target kinerja dan kerangka pendanaan. Renstra ini juga menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penguatan daya saing sektor kelautan dan perikanan.