For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 25/PERMEN-KP/2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2015-2019

Also known as: Permen KKP 45/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 45/PERMEN-KP/2015

Status:
Inactive
Effective Date:20 Januari 2016Publication Date:28 Desember 2015
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 25/PERMEN-KP/2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2015-2019
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date20 Januari 2016
Publication Date28 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019. Perubahan tersebut meliputi penggantian Lampiran I dan Lampiran III dengan Lampiran I dan Lampiran II yang baru, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan keberhasilan pelaksanaan pembangunan kelautan dan perikanan sebagaimana tercantum dalam rencana strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2015-2019. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyelaraskan rencana strategis dengan program pembangunan kelautan dan perikanan serta melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Lampiran I dan Lampiran III dari Peraturan Menteri sebelumnya. Tidak ada pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, ruang lingkup kegiatan yang diatur, maupun hak dan kewajiban subjek hukum yang diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)