For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Permendagri 21/2011 · Permendagri No. 21 Tahun 2011 · Permendagri Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:23 Mei 2011Publication Date:23 Mei 2011
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date23 Mei 2011
Publication Date23 Mei 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007. Perubahan tersebut mencakup penegasan terhadap kedudukan pejabat pembuat komitmen, penganggaran tahun jamak, pengaturan pendanaan tanggap darurat bencana, dan penyesuaian terkait pengalihan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN ke APBD, serta implikasi perubahan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap struktur pendapatan daerah. Beberapa pasal mengalami perubahan redaksional dan penambahan ayat untuk memperjelas maksud dan tujuan dari pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, ditambahkan bab baru mengenai pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mengatur mengenai pejabat yang ditunjuk untuk mengelola dana BOS, penganggaran dana BOS, pencairan dana BOS, penyaluran dana BOS, dan tata cara pertanggungjawaban dana BOS.

(-)

(-)