Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai landasan hukum dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). JDIH Kemenparekraf bertujuan untuk menjamin pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang tertib dan terpadu, ketersediaan informasi hukum yang lengkap dan akurat, pengembangan kerja sama yang efektif antara pusat JDIH Kementerian dengan Pusat JDIHN dan anggota JDIHN, serta peningkatan kualitas pembangunan dan pelayanan hukum kepada publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Organisasi JDIH Kemenparekraf terdiri atas pusat JDIH Kemenparekraf yang berada pada biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum, dan anggota JDIH Kemenparekraf yang terdiri atas satuan kerja yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan hukum pada unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I, UPT, dan Badan Pelaksana Otorita. Pusat JDIH Kemenparekraf bertugas melakukan perumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian. Anggota JDIH Kemenparekraf bertugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan oleh unit organisasi pimpinan tinggi madya atau eselon I, UPT, dan Badan Pelaksana Otorita.
JDIH Kemenparekraf memuat Dokumen Hukum berupa peraturan Menteri, keputusan Menteri, instruksi Menteri, surat edaran, nota kesepahaman/perjanjian kerja sama Kementerian, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian. Selain itu, JDIH Kemenparekraf dapat memuat naskah akademis, naskah urgensi, atau kajian teknis, petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan, yurisprudensi, dan Dokumen Hukum lainnya. Pusat JDIH Kemenparekraf membangun sistem informasi hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi pada laman jdih.kemenparekraf.go.id.