For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional di Bidang Pariwisata

Also known as: Permenpar 1/2018 · Permenpar No. 1 Tahun 2018 · Permenpar Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 2018Publication Date:9 Januari 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional di Bidang Pariwisata
LocationKementerian Pariwisata
Effective Date16 Januari 2018
Publication Date09 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pariwisata.

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pariwisata. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja di bidang pariwisata dan adanya penambahan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pariwisata, yaitu bidang penatu (laundry), bidang kepemanduan wisata selam, bidang destinasi pariwisata, dan bidang spa.

Perubahan tersebut dilakukan dengan menghapus angka 3 dan 6 pada Pasal 3 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015, serta menambahkan 4 (empat) angka setelah angka 28, sehingga Pasal 3 memuat daftar lengkap SKKNI Bidang Pariwisata yang diberlakukan. Daftar ini mencakup berbagai subsektor dan bidang, mulai dari biro perjalanan wisata hingga spa, yang masing-masing telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.

Dengan perubahan ini, diharapkan standar kompetensi kerja di bidang pariwisata semakin lengkap dan relevan dengan kebutuhan industri, sehingga dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja dan daya saing sektor pariwisata Indonesia.

(-)

(-)