For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan dan Pendaftaran Hak Atas Tanah Bekas Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda atau Badan Hukum Milik Belanda

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 3/2020 · Permen ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2020 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2020Publication Date:28 Februari 2020
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemeTata Cara Penetapan dan Pendaftaran Hak Atas Tanah Bekas Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda atau Badan Hukum Milik Belanda
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date10 Maret 2020
Publication Date28 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pedoman Menteri Agraria I, II, dan III tanggal 17 Februari 1960, tanggal 12 Juli 1960, dan tanggal 1 April 1961. 2. Peraturan Direktur Jenderal Agraria Nomor 3 Tahun 1968 tentang Pelaksanaan Peraturan Presidium Kabinet Nomor 5/Prk/1965 sepanjang ketentuan yang mengatur mengenai Panitia Penaksir. 3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelesaian Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda Atau Badan Hukum Milik Belanda (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 728).

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman penyelesaian penguasaan benda-benda tetap milik perorangan Warga Negara Belanda atau badan hukum milik Belanda. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi penerima hak atas tanah yang berasal dari tanah milik Warga Negara Belanda berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Prp Tahun 1960 atau Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/Tahun 1965.

Peraturan ini mengatur tentang penetapan dan pendaftaran objek P3MB/Prk.5, yang dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah. Pendaftaran tanda bukti hak dilaksanakan di Kantor Pertanahan. Subjek calon pembeli objek P3MB/Prk.5 diprioritaskan kepada aparatur sipil negara (ASN) penghuni rumah/pemakai tanah yang bersangkutan yang belum mempunyai rumah/tanah. Urutan pengutamaan dapat dikecualikan jika Pemerintah tidak menggunakan objek tersebut dan merupakan pihak yang menguasai terakhir objek P3MB/Prk.5 dengan itikad baik.

Tata cara pembelian bangunan dan perolehan hak atas tanah objek P3MB/Prk.5 meliputi pengajuan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan, pengukuran tanah, penerbitan Peta Bidang Tanah, dan pembentukan Panitia P3MB/Prk.5 oleh Kepala Kantor Wilayah. Panitia melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lapangan, yang hasilnya diumumkan di surat kabar. Penilai Pertanahan melakukan penilaian tanah dan bangunan. Kepala Kantor Wilayah menetapkan Keputusan Penjualan Rumah/Bangunan dan Pemberian Hak Atas Tanah, yang wajib didaftarkan oleh penerima hak di Kantor Pertanahan.

Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelimpahan kewenangan penjualan rumah/bangunan berikut tanahnya dan pemberian hak atas tanah objek P3MB/Prk.5 dilaksanakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan.

1. Tahapan dan biaya dalam proses permohonan hak tanah P3MB/Prk.5 tetap sah apabila telah dilaksanakan pengukuran, panitia P3MB/Prk.5, dan penafsiran nilai tanah dan bangunan. 2. Permohonan hak tanah P3MB/Prk.5 yang telah diterima di Kementerian dan masih dalam proses: 1) belum mendapat persetujuan prinsip dalam bentuk peta 6; 2) telah mendapat persetujuan prinsip dalam bentuk peta 6; 3) belum ditetapkan dalam surat keputusan dalam bentuk peta 7, disampaikan kembali ke Kantor Wilayah dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 3. Permohonan hak tanah P3MB/Prk.5 yang telah diterima di Kementerian dan telah mendapat persetujuan prinsip serta telah dilakukan penilaian tanah dan bangunan disampaikan kembali ke Kantor Wilayah untuk ditetapkan dalam Keputusan Penjualan Rumah/Bangunan dan Pemberian Hak Atas Tanah.

(-)