on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelesaian Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda Atau Badan Hukum Milik Belanda
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 20/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 20 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengatur tentang pedoman penyelesaian penguasaan benda-benda tetap milik perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB) dan badan hukum milik Belanda (Prk5). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi penerima hak atas tanah yang berasal dari tanah milik Warga Negara Belanda berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Prp Tahun 1960 dan Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/Tahun 1965.
Tanah P3MB dan Prk5 diberikan kepada penerima hak berdasarkan penunjukan dari Pemerintah, dengan prioritas kepada PNS dan/atau masyarakat. Pihak yang ditunjuk dapat mengajukan permohonan haknya setelah menyelesaikan pembayaran kepada Pemerintah. Jika tanah telah dialihkan kepada pihak lain, pemegang hak terakhir dapat mengajukan permohonan haknya dengan menyelesaikan pembayaran kepada Pemerintah.
Proses permohonan hak atas tanah P3MB atau Prk5 meliputi pengajuan permohonan kepada Menteri melalui Kantor Pertanahan setempat dengan persyaratan yang telah ditentukan. Kepala Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran dan menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah BPN akan melakukan pemeriksaan lapangan dan dokumen, serta membentuk panitia penaksir untuk menentukan harga tanah dan bangunan. Menteri akan menetapkan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah atau Keputusan Penolakan Atas Permohonan Tanah. Setelah pembayaran, pemohon akan menerima sertifikat hak atas tanah.
Penyelesaian pendaftaran hak atas tanah P3MB dan Prk5 dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Menteri dapat membentuk panitia penyelesaian tanah P3MB dan Prk5 untuk menginventarisasi, memverifikasi, dan mengidentifikasi tanah P3MB dan Prk5. Jika setelah 5 tahun masih terdapat tanah yang belum didaftarkan dan diberikan haknya, maka tanah tersebut menjadi tanah Negara.