For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah

Also known as: PMK 92/PMK.03/2019 · PMK No. 92/PMK.03/2019

Status:
Active
Effective Date:19 Juni 2019Publication Date:19 Juni 2019
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date19 Juni 2019
Publication Date19 Juni 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak atas pembelian barang yang tergolong sangat mewah. Perubahan ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti. Ketentuan substansial yang diatur meliputi perubahan pada Pasal 1 dan Pasal 2 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008. Barang yang tergolong sangat mewah termasuk pesawat terbang pribadi, kapal pesiar, rumah dan apartemen dengan harga jual atau luas tertentu, serta kendaraan bermotor dengan harga atau kapasitas silinder tertentu. Pemungut pajak wajib memungut Pajak Penghasilan sebesar 1% atau 5% dari harga jual barang yang tergolong sangat mewah, tergantung pada jenis barangnya.

(-)

(-)