For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/19/PBI/2020

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/19/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 Tentang Insentif Bagi Bank Yang Memberikan Penyediaan Dana Untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona

Also known as: Peraturan BI 22/19/PBI/2020 · Peraturan BI No. 22/19/PBI/2020

Status:
Inactive
Effective Date:16 Desember 2020Publication Date:15 Desember 2020
Perbankan & Lembaga KeuanganPenanganan PandemiKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 Tentang Insentif Bagi Bank Yang Memberikan Penyediaan Dana Untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona
LocationBank Indonesia
Effective Date16 Desember 2020
Publication Date15 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional yang terdampak oleh wabah virus corona melalui kebijakan makroprudensial yang akomodatif. Kebijakan ini memperpanjang periode pemberian insentif kepada bank yang menyediakan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu, termasuk kegiatan ekspor, impor produktif, UMKM, dan sektor prioritas lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Insentif ini berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang harus dipenuhi secara harian, berlaku hingga 30 Juni 2021.

(-)

(-)