on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif
Also known as: Peraturan BI 24/5/PBI/2022 · Peraturan BI No. 24/5/PBI/2022
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan insentif kepada bank yang menyediakan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif. Kebijakan ini diambil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mencapai siklus keuangan yang optimal. Insentif diberikan dalam bentuk pelonggaran kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) bagi bank yang memenuhi kriteria tertentu, seperti pemberian kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas dan pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Bank Indonesia menetapkan jangka waktu, kriteria, besaran, dan mekanisme pemberian insentif, serta mengatur penggunaan data dan laporan sebagai dasar pemberian insentif.