For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kota Cilegon 5/2012 · Perda Kota Cilegon No. 5 Tahun 2012 · Perda Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Inactive
Publication Date:27 Februari 2012
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kota Cilegon
Effective Date-
Publication Date27 Februari 2012
Place of EnactmentCilegon

Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek terkait bangunan gedung, termasuk fungsi, persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB), dan persyaratan teknis (tata bangunan, keandalan bangunan).

Peraturan ini membagi kewenangan antara Pemerintah Daerah (Walikota Cilegon) dan Pemerintah Pusat, terutama dalam penetapan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, serta penerbitan IMB dan SLF. Pemerintah Daerah berwenang untuk sebagian besar bangunan, kecuali bangunan gedung fungsi khusus yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi seluruh proses penyelenggaraan bangunan gedung, mulai dari perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pelestarian, hingga pembongkaran. Peraturan ini juga mengatur peran masyarakat dalam pemantauan dan penjagaan ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban memiliki IMB sebelum mendirikan bangunan, mematuhi KRK, serta memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung. Badan hukum juga memiliki kewajiban untuk mengikuti program pertanggungan terhadap kemungkinan kegagalan bangunan gedung selama pemanfaatan.

1. Permohonan izin yang diajukan dan diterima sebelum tanggal berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih dalam proses penyelesaian, diproses berdasarkan ketentuan yang lama. 2. IMB yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah dinyatakan tetap berlaku. 3. Bangunan gedung yang belum memperoleh IMB dari pemerintah daerah, dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sudah harus memiliki IMB. 4. Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun bangunan gedung yang telah didirikan sebelum dikeluarkannya Peraturan Daerah ini wajib memiliki SLF. 5. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung dan retribusi IMB dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian kegiatan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. 2. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 3. Penyedia jasa konstruksi yang melanggar dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.