For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kota Cilegon 3/2022 · Perda Kota Cilegon No. 3 Tahun 2022 · Perda Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:1 September 2022Publication Date:1 September 2022
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung
LocationPemerintah Kota Cilegon
Effective Date01 September 2022
Publication Date01 September 2022
Place of EnactmentCilegon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cilegon Nomor 68).

Peraturan Daerah Kota Cilegon ini mencabut Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Latar belakang pencabutan ini adalah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, yang berimplikasi pada pengaturan bangunan gedung di daerah. Undang-Undang Cipta Kerja menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang standar teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan berlaku secara nasional. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2012 dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pengaturan bangunan gedung saat ini, sehingga perlu dicabut agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)