on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 5/2020 · Permen ATR/Kepala BPN No. 5 Tahun 2020 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik (HT-el). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan hak tanggungan yang memenuhi asas keterbukaan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan, serta menyesuaikan perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: