For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 9/2019 · Permen ATR/Kepala BPN No. 9 Tahun 2019 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:21 Juni 2019Publication Date:27 Mei 2019
Pendapatan Non PajakPerizinan & Pelayanan PublikPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date21 Juni 2019
Publication Date27 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hak tanggungan dengan memanfaatkan teknologi informasi agar lebih efektif dan efisien. Sistem HT-el diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan dan dilaksanakan secara bertahap sesuai kesiapan data pendukung. Jenis layanan yang dapat diajukan melalui Sistem HT-el meliputi pendaftaran, peralihan, perubahan nama kreditor, dan penghapusan Hak Tanggungan. Pengguna layanan termasuk perseorangan atau badan hukum yang harus terdaftar dan memenuhi syarat tertentu. Proses layanan dilakukan secara elektronik dengan persyaratan yang ditetapkan, dan hasil layanan disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.

(-)

1. Pemegang Sertipikat Hak Tanggungan yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pengguna Terdaftar atau pemegang Sertipikat Hak Tanggungan yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa penutupan hak akses sementara atau permanen dan/atau pembatalan Sertipikat Hak Tanggungan.