Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah, menyeragamkan pelaksanaan dan penatausahaan, mewujudkan akuntabilitas, serta mewujudkan tata kelola yang tertib, taat hukum, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk:
- **Pembagian Kewenangan:** Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala SKPKD selaku PPKD, dan kepala SKPD selaku PA. Setiap pejabat memiliki tugas dan tanggung jawab yang spesifik dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pengawasan keuangan daerah.
- **APBD:** APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, dengan mempedomani KUA PPAS dan RKPD. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
- **Pengelolaan Kas:** PPKD selaku BUD membuka Rekening Kas Umum Daerah pada bank umum yang sehat. Dalam pelaksanaan operasional, BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran. Pemerintah Daerah berhak memperoleh bunga, jasa giro, dan/atau imbalan lainnya atas dana yang disimpan pada bank.
- **Akuntansi dan Pelaporan:** Akuntansi Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, SAPD, dan BAS untuk Daerah. Laporan keuangan Pemerintah Daerah meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
- **BLUD:** Pemerintah Daerah dapat membentuk BLUD untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. BLUD memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan menyusun rencana bisnis dan anggaran.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.