For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 189 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 189 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1995

Also known as: Keppres 189/1998 · Keppres No. 189 Tahun 1998 · Keppres Nomor 189 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:29 Oktober 1998Publication Date:29 Oktober 1998
Organisasi Komisi & Badan NegaraKekayaan Intelektual

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1995

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan upaya penanganan dan pencapaian hasil di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual dengan membubarkan Tim Kerja yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986. Tim ini telah berhasil melaksanakan tugasnya, namun untuk mencapai hasil yang lebih baik, diperlukan kelembagaan yang lebih kuat dan permanen. Oleh karena itu, tugas dan fungsi Tim Kerja akan dilanjutkan oleh Menteri Kehakiman yang akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Seluruh fungsi kesekretariatan Tim Keppres 34 akan dialihkan ke Departemen Kehakiman.

1. Upaya pembangunan dan pengembangan sistem Hak Atas Kekayaan Intelektual dan program kerja Tim Kerja dilanjutkan oleh Menteri Kehakiman. 2. Seluruh fungsi kesekretariatan Tim Keppres 34 beralih ke Departemen Kehakiman.

(-)