on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1986 tentang Permasalahan Yang Timbul Dalam Pelaksanaan Perundang-Undangan Mengenai Hak Cipta Dan Mengenai Merek Perusahaan Dan Merek Perniagaan
Also known as: Keppres 34/1986 · Keppres No. 34 Tahun 1986 · Keppres Nomor 34 Tahun 1986
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan perundang-undangan mengenai Hak Cipta, Merek Perusahaan, dan Merek Perniagaan, serta penyusunan perundang-undangan mengenai Hak Paten. Untuk mencapai tujuan ini, dibentuk Tim Kerja yang bertugas menginventarisasi permasalahan, mengumpulkan bahan, mengadakan pembicaraan dengan pihak terkait, dan memberikan saran kepada Presiden. Tim Kerja ini terdiri dari berbagai pejabat pemerintah dari berbagai kementerian dan lembaga, dengan Menteri Muda Sekretaris Kabinet sebagai ketua. Biaya pelaksanaan tugas Tim Kerja dibebankan pada Anggaran Sekretariat Negara.