For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Also known as: Permendagri 18/2020 · Permendagri No. 18 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 18 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:27 Maret 2020Publication Date:6 Maret 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePeraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date27 Maret 2020
Publication Date06 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan ini mengatur penyusunan dan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD). LPPD harus memuat capaian kinerja pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan, serta penerapan standar pelayanan minimal. Penyusunan LPPD dilakukan melalui pembentukan tim penyusun dan tim pereviu, pengumpulan data, dan verifikasi dokumen. LPPD disampaikan oleh gubernur atau bupati/wali kota kepada pemerintah pusat melalui sistem informasi pemerintahan daerah. Kepala daerah yang terlambat menyampaikan LPPD dapat dikenai sanksi administratif. Selain itu, peraturan ini juga mengatur evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat dan provinsi, serta pemberian penghargaan kepada daerah yang berprestasi.

(-)

1. Kepala daerah yang tidak menyampaikan LPPD dapat diberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.