For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Also known as: Permendagri 19/2024 · Permendagri No. 19 Tahun 2024 · Permendagri Nomor 19 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:14 November 2024Publication Date:11 November 2024
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePeraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date14 November 2024
Publication Date11 November 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Kebijakan ini mencakup penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD), dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD). Pembentukan tim penyusun dan tim pereviu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diatur untuk memastikan penyusunan laporan yang akurat dan tepat waktu. Laporan-laporan ini harus disampaikan melalui Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD) dan disertai dengan sanksi administratif bagi kepala daerah yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan.

(-)

1. Kepala daerah yang tidak menyampaikan LPPD dan tidak tepat waktu dapat diberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Kepala daerah yang tidak menyampaikan RLPPD dapat diberikan sanksi administratif.