Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Tata naskah dinas dimaksudkan sebagai acuan dalam pengelolaan naskah dinas, meliputi jenis, susunan, bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian naskah dinas. Peraturan ini mengatur jenis naskah dinas (arahan, korespondensi, khusus), pembuatan naskah dinas (media rekam kertas/elektronik, lambang negara/logo, penomoran, penggunaan kertas/amplop/tinta, jarak spasi, jenis huruf, batas tepi, nomor halaman, tembusan, lampiran, tanda tangan/paraf/cap, perubahan/pencabutan/pembatalan/ralat), pengamanan naskah dinas (klasifikasi keamanan dan akses), pejabat penanda tangan naskah dinas (batasan kewenangan, mandat), dan pengendalian naskah dinas (masuk dan keluar).