For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga

Also known as: Permenpora 3/2020 · Permenpora No. 3 Tahun 2020 · Permenpora Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:11 Februari 2020Publication Date:30 Januari 2020
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
ThemeTata Naskah Dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga
LocationKementerian Pemuda dan Olahraga
Effective Date11 Februari 2020
Publication Date30 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai pedoman pengelolaan naskah dinas. Tata Naskah Dinas mencakup pendahuluan, jenis dan format naskah dinas, pembuatan naskah dinas, pengamanan naskah dinas, kewenangan penandatanganan, pengendalian naskah dinas, dan penutup. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi tertulis dan tertib administratif di lingkungan kementerian. Tata Naskah Dinas meliputi jenis dan format naskah dinas arahan (pedoman, petunjuk pelaksanaan, instruksi, SOP, surat edaran), naskah dinas penetapan (keputusan), naskah dinas penugasan (surat perintah/surat tugas), naskah dinas korespondensi (nota dinas, disposisi, surat undangan intern/ekstern, surat dinas), dan naskah dinas khusus (surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, sertifikat, piagam penghargaan, sambutan tertulis menteri, laporan, telaahan staf, formulir, naskah dinas elektronik). Diatur pula persyaratan pembuatan naskah dinas, penomoran, penggunaan kertas, amplop, tinta, spasi, jenis huruf, batas tepi, nomor halaman, tembusan, lampiran, logo, paraf, cap, perubahan, pencabutan, pembatalan, ralat, kode unit kerja, dan penamaan unit kerja.

(-)

(-)