Peraturan Menteri ini mengatur tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai pedoman pengelolaan naskah dinas. Tata Naskah Dinas mencakup pendahuluan, jenis dan format naskah dinas, pembuatan naskah dinas, pengamanan naskah dinas, kewenangan penandatanganan, pengendalian naskah dinas, dan penutup. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi tertulis dan tertib administratif di lingkungan kementerian. Tata Naskah Dinas meliputi jenis dan format naskah dinas arahan (pedoman, petunjuk pelaksanaan, instruksi, SOP, surat edaran), naskah dinas penetapan (keputusan), naskah dinas penugasan (surat perintah/surat tugas), naskah dinas korespondensi (nota dinas, disposisi, surat undangan intern/ekstern, surat dinas), dan naskah dinas khusus (surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, sertifikat, piagam penghargaan, sambutan tertulis menteri, laporan, telaahan staf, formulir, naskah dinas elektronik). Diatur pula persyaratan pembuatan naskah dinas, penomoran, penggunaan kertas, amplop, tinta, spasi, jenis huruf, batas tepi, nomor halaman, tembusan, lampiran, logo, paraf, cap, perubahan, pencabutan, pembatalan, ralat, kode unit kerja, dan penamaan unit kerja.