For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar No 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kota Makassar 2/2012 · Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2012 · Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:22 Mei 2012Publication Date:22 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar No 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
LocationPemerintah Kota Makassar
Effective Date22 Mei 2012
Publication Date22 Mei 2012
Place of EnactmentMakassar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Makassar.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Makassar. Perubahan tersebut meliputi tarif Pajak Hiburan yang ditetapkan berbeda untuk berbagai jenis hiburan, seperti pertunjukan film/bioskop, pergelaran kesenian, diskotik, karaoke, dan lain-lain. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan pemanfaatan bumi dan bangunan, termasuk pertimbangan gangguan lingkungan dan status cagar budaya. Terakhir, pelaksanaan ketentuan PBB-P2 diberlakukan secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013.

(-)

(-)