on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar No 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
Also known as: Perda Kota Makassar 2/2012 · Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2012 · Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Makassar. Perubahan tersebut meliputi tarif Pajak Hiburan yang ditetapkan berbeda untuk berbagai jenis hiburan, seperti pertunjukan film/bioskop, pergelaran kesenian, diskotik, karaoke, dan lain-lain. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan pemanfaatan bumi dan bangunan, termasuk pertimbangan gangguan lingkungan dan status cagar budaya. Terakhir, pelaksanaan ketentuan PBB-P2 diberlakukan secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013.