For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010 tentang PAJAK DAERAH KOTA MAKASSAR

Also known as: Perda Kota Makassar 3/2010 · Perda Kota Makassar No. 3 Tahun 2010 · Perda Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:19 November 2010Publication Date:19 November 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK DAERAH KOTA MAKASSAR
LocationPemerintah Kota Makassar
Effective Date19 November 2010
Publication Date19 November 2010
Place of EnactmentMakassar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah No. 4 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame. 2. Peraturan Daerah No. 5 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C. 3. Peraturan Daerah No. 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003. 4. Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran. 5. Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel. 6. Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir. 7. Peraturan Daerah No. 03 Tahun 2004 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Makassar menetapkan berbagai jenis pajak daerah yang dipungut di Kota Makassar. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jenis-jenis pajak yang diatur meliputi:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, wilayah pemungutan, dan masa pajak untuk setiap jenis pajak. Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban penggunaan bon penjualan (bill) bagi wajib pajak hotel dan restoran, serta mekanisme pemungutan pajak, termasuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pengajuan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak kepada penanam modal dengan kriteria tertentu. Diatur pula mengenai pembukuan dan pemeriksaan pajak, serta ketentuan khusus mengenai kerahasiaan data wajib pajak.

Peraturan ini memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, serta mengatur mengenai ketentuan pidana bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan peraturan ini.

1. Pelaksanaan ketentuan PBB sebagaimana dimaksud Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68 dan Pasal 69 diberlakukan secara efektif tanggal 1 Januari 2012. 2. Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat mengadakan kerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam rangka persiapan dan pelaksanaan sebagaimana di maksud ayat (1). 3. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pajak yang terhutang berdasarkan Peraturan Daerah, masing-masing : * No. 4 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame. * No. 5 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C. * No. 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003. * No. 11 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran. * No. 12 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel. * No. 13 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir. * No. 03 Tahun 2004 tentang Pajak Hiburan. Masih dapat ditagih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagai mana dimaksud pasal 104 ayat (1) dan ayat (2) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 5. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran. 6. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan. 7. Dalam hal keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. 8. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.