on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 3/2019 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Provinsi Jawa Barat, meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk pengelolaan BMD yang efektif dan efisien, mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik.
Ketentuan Substansial:
Kewenangan: Gubernur adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, dengan Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang. Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan barang daerah adalah Pejabat Penatausahaan Barang.
Ruang Lingkup Kegiatan: BMD meliputi barang yang dibeli dari APBD atau diperoleh secara sah lainnya. Pengelolaan meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, dan penatausahaan.
Hak dan Kewajiban:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pemanfaatan BMD melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerjasama penyediaan infrastruktur.