For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 3/2019 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:14 Januari 2019Publication Date:14 Januari 2019
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date14 Januari 2019
Publication Date14 Januari 2019
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 42); 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 42).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Provinsi Jawa Barat, meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk pengelolaan BMD yang efektif dan efisien, mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik.

Ketentuan Substansial:

Kewenangan: Gubernur adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, dengan Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang. Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan barang daerah adalah Pejabat Penatausahaan Barang.

Ruang Lingkup Kegiatan: BMD meliputi barang yang dibeli dari APBD atau diperoleh secara sah lainnya. Pengelolaan meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, dan penatausahaan.

Hak dan Kewajiban:

  • Pengguna Barang wajib menyampaikan laporan hasil pengadaan barang daerah.
  • Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan BMD.
  • Mitra KSP wajib membayar kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil KSP.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pemanfaatan BMD melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerjasama penyediaan infrastruktur.

1. Untuk Pemanfaatan yang telah dilaksanakan masih tetap berlaku sesuai jangka waktu perjanjian. 2. Untuk Pemanfaatan yang telah dilaksanakan tetapi tidak dilakukan sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan peninjauan dan disesuaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang sudah habis masa berlakunya disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Penetapan nilai atas Barang Milik Daerah yang berasal dari APBD yang telah dipergunakan dan/atau dioperasikan oleh Badan Usaha Milik Daerah dan telah tercatat pada Neraca Badan Usaha Milik Daerah sebagai bantuan Pemerintah Daerah Provinsi yang belum ditetapkan statusnya atau akun yang sejenis sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, yang ditetapkan untuk dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi pada Badan Usaha Milik Daerah tersebut, menggunakan: a. nilai wajar yang didasarkan pada hasil Penilaian oleh Penilai, untuk Barang Milik Daerah berupa tanah; atau b. nilai hasil review oleh aparat pengawasan intern Pemerintah, untuk Barang Milik Daerah selain tanah. 6. Dalam hal belum terdapat pengaturan Badan Layanan Umum Daerah yang mengatur pengelolaan dan/atau Pemanfaatan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2), pengelolaan dan pemanfaatannya berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.