For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 6/2008 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2008 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:4 Juli 2008Publication Date:4 Juli 2008
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date04 Juli 2008
Publication Date04 Juli 2008
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 5 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah untuk tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001. Peraturan ini dibuat karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pejabat Pengelola:** Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola, Kepala Biro Perlengkapan/unit pengelola barang milik Daerah sebagai Pembantu Pengelola, Kepala SKPD selaku Pengguna, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku Kuasa Pengguna. 2. **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran:** Pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi. 3. **Pemanfaatan Barang Milik Daerah:** Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama, bangun guna serah, dan bangun serah guna. 4. **Pemindahtanganan Barang Milik Daerah:** Pemindahtanganan barang milik daerah dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.

1. Pemanfaatan barang milik Daerah yang sedang berjalan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dilaksanakan sampai habis jangka waktunya.

1. Setiap orang yang mengakibatkan kerugian Daerah akibat kelalaian dan/atau kekhilafan dalam pengelolaan barang milik Daerah dan barang milik Daerah yang dipisahkan, dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.