on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Sosial A.B.R.I
Also known as: PP 45/1971 · PP No. 45 Tahun 1971 · PP Nomor 45 Tahun 1971
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Umum Asuransi Sosial A.B.R.I. guna menyelenggarakan asuransi khusus bagi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota ABRI dan pendapatan nasional.
Ketentuan Substansial
Perusahaan Umum ini adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha produktif di bidang jasa asuransi. Modal awal ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- dan dapat diubah dengan peraturan pemerintah. Menteri Pertahanan dan Keamanan menetapkan kebijakan umum dan menunjuk Kepala Staf Departemental untuk bimbingan dan pengawasan. Direksi terdiri dari seorang Direktur Utama dan maksimal empat Direktur, diangkat oleh Presiden. Perusahaan ini berpusat di Jakarta dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri Pertahanan dan Keamanan.