on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Also known as: PP 68/1991 · PP No. 68 Tahun 1991 · PP Nomor 68 Tahun 1991
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha dengan mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Hal ini dilakukan karena PERUM tersebut dinilai memenuhi persyaratan untuk dialihkan bentuknya.
Ketentuan Substansial: Pengalihan ini melibatkan pembubaran PERUM dan pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, serta pegawai ke PERSERO yang baru. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM sebelumnya, dan nilai kekayaan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dagang yang berlaku, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian tersebut. Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.