For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 68/1991 · PP No. 68 Tahun 1991 · PP Nomor 68 Tahun 1991

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 1991Publication Date:17 Desember 1991
PerasuransianBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Desember 1991
Publication Date17 Desember 1991
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha dengan mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Hal ini dilakukan karena PERUM tersebut dinilai memenuhi persyaratan untuk dialihkan bentuknya.

Ketentuan Substansial: Pengalihan ini melibatkan pembubaran PERUM dan pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, serta pegawai ke PERSERO yang baru. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM sebelumnya, dan nilai kekayaan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dagang yang berlaku, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian tersebut. Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) pada saat pembubarannya.

(-)