Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) di sektor tekstil dan produk pakaian, termasuk produk seperti batik, kain, ritsleting, benang, benang karet, benang sutera filamen mentah, handuk, dan kaus kaki. Skema ini melibatkan evaluasi awal dan inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi untuk memastikan produk memenuhi persyaratan SNI. Badan Standardisasi Nasional (BSN) bertanggung jawab atas penetapan skema ini, dan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) akan melaksanakan sertifikasi. Pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk izin usaha dan kepemilikan merek, serta bersedia memberikan akses informasi kepada LPK.