For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil Dan Produk Pakaian

Also known as: Peraturan BSN 10/2019 · Peraturan BSN No. 10 Tahun 2019 · Peraturan BSN Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:18 April 2019Publication Date:18 April 2019
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Standardisasi Nasional
ThemeSkema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil Dan Produk Pakaian
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date18 April 2019
Publication Date18 April 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) di sektor tekstil dan produk pakaian, termasuk produk seperti batik, kain, ritsleting, benang, benang karet, benang sutera filamen mentah, handuk, dan kaus kaki. Skema ini melibatkan evaluasi awal dan inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi untuk memastikan produk memenuhi persyaratan SNI. Badan Standardisasi Nasional (BSN) bertanggung jawab atas penetapan skema ini, dan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) akan melaksanakan sertifikasi. Pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk izin usaha dan kepemilikan merek, serta bersedia memberikan akses informasi kepada LPK.

1. Sertifikat yang diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa sertifikat. 2. Proses sertifikasi yang menggunakan skema sertifikasi sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini, tetap dilaksanakan berdasarkan skema yang diacu oleh LSPro.

(-)