on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Pakaian
Also known as: Peraturan BSN 14/2020 · Peraturan BSN No. 14 Tahun 2020 · Peraturan BSN Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mengubah Peraturan BSN Nomor 10 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Pakaian. Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan produk masker kain yang beredar di masyarakat agar memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ketentuan Substansial:
Perubahan utama adalah penambahan skema penilaian kesesuaian untuk produk masker kain. Skema ini mencakup petunjuk teknis sertifikasi SNI produk masker dari kain, yang meliputi: