on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Rubber Consortium Limited
Also known as: PP 98/2013 · PP No. 98 Tahun 2013 · PP Nomor 98 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menstabilkan harga karet alam pada tingkat yang menguntungkan bagi petani karet melalui penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada International Rubber Consortium Limited. Konsorsium ini didirikan oleh Pemerintah Kerajaan Thailand, Indonesia, dan Malaysia dan berkedudukan di Thailand. Penyertaan modal ini diatur dalam Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013. Nilai penyertaan modal ditetapkan sebesar paling banyak Rp25.000.000.000,00, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, dan dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban Indonesia sebesar USD 2.500.000,00. Pelaksanaan penyertaan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.