Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal. Tujuan pengendalian pelaksanaan penanaman modal meliputi tersedianya data perkembangan realisasi penanaman modal dan informasi permasalahan yang dihadapi oleh Penanam Modal, terlaksananya bimbingan dan/atau sosialisasi kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal, terlaksananya fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan penanaman modal melalui koordinasi yang terintegrasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta perusahaan penanaman modal, dan terwujudnya kepastian terhadap pelaksanaan penanaman modal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat (BKPM), pemerintah daerah provinsi (DPMPTSP Provinsi), pemerintah daerah kabupaten/kota (DPMPTSP Kabupaten/Kota), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus atas seluruh Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal yang diterbitkan oleh masing-masing. Setiap Penanam Modal berhak mendapatkan kepastian hak, hukum, dan perlindungan, informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya, hak pelayanan, dan berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap Penanam Modal berkewajiban menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menyampaikan LKPM, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal, meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing, mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.